Seksi Pengendalian, Pengawasan dan Operasional mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan peningkatan
pelayanan dan pengamanan pengguna jalan, penyelenggaraan dan
fasilitasi penghargaan wahana tata nugraha, pengendalian disiplin
pengoperasian angkutan umum di jalan raya;
b. mengumpulkan bahan perumusan kebijakan pengendalian operasional
lalu lintas;
c. menyiapkan bahan tata kelola keamanan, ketertiban, kelancaran dan
keselamatan lalu lintas;
d. melaksanakan pengamanan kegiatan protokoler Pejabat Negara
dan/atau Pejabat Daerah;
e. melaksanakan pengamanan dan penertiban lalu lintas pada peringatan
hari besar Nasional maupun kegiatan tertentu;
f. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian operasional terminal
angkutan orang dan barang;
g. melaksanakan pengawasan, penertiban tentang persyaratan pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan;
h. melaksanakan penderekan dan pemberian sanksi terhadap kendaraan
yang melakukan pelanggaran lalu lintas;
i. melaksaanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas; dan
k. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu
Lintas sesuai dengan tugas Bidang Lalu Lintas.