Seksi Perparkiran

Seksi Perparkiran mempunyai tugas:
a. menyusun laporan dan mendata tentang fasilitas parkir ditepi jalan
umum;
b. melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung, memelihara dan
mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu
lintas;
c. melaksanakan monitoring dan evaluasi titik parkir ditepi jalan umum;
d. melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
-.9.-
e. menyiapan bahan penetapkan titik parkir ditepi jalan umum;
f. melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi tentang perparkiran; dan
g. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu
Lintas sesuai dengan tugas Bidang Lalu Lintas.