Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
a. pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi;
d. pelaksanaan urusan pelaporan keuangan; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan
oleh Sekretaris.