Sub Bagan Umum

Sumarti, SH / Kasubbag Umum

Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
a. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b. penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;