Seksi Tehnik Lalu Lintas

Seksi Teknik Lalu Lintas mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan
pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, peningkatan operasional,
manajemen dan rekayasa lalu lintas dan pemeliharaan marka jalan;
b. mengumpulkan bahan perumusan kebijakan manajemen dan rekayasa
lalu lintas;
c. menyiapkan bahan rekomendasi penetapan rencana induk jaringan lalu
lintas angkutan jalan Daerah;
d. melaksanakan perencanaan dan penyelenggaraan manajemen dan
rekayasa lalu lintas dan informasi teknologi yang terkait;
e. menyediakan dan memelihara perlengkapan jalan;
f. melaksanakan inventarisasi, analisis dan identifikasi permasalahan lalu
lintas;
g. menyelenggarakan kegiatan analisa dampak lalu lintas;
h. menyiapkan bahan rekomendasi analisa dampak lalu lintas dan
dispensasi jalan;
i. menyiapkan bahan pembinaan kepada masyarakat terkait manajemen
dan rekayasa lalu lintas;
j. melaksanakan koordinasi teknis dengan instansi lainnya dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
seksi manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu
Lintas sesuai dengan tugas Bidang Lalu Lintas.