Seksi Angkutan Barang dan Orang

Seksi Angkutan Orang dan Barang mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan
pengelolaan angkutan umum, dan kegiatan koordinasi dalam
peningkatan pelayanan angkutan;
b. mengumpulkan bahan perumusan kebijakan manajemen angkutan;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis operasional
dan analisis kinerja angkutan;
d. menyiapkan bahan rekomendasi angkutan dalam trayek, angkutan tidak
dalam trayek dan perijinan angkutan orang dan barang;
e. menyiapkan bahan rencana penetapan tarif penumpang angkutan umum
dalam Daerah;
f. fasilitasi pelaksanaan angkutan umum murah dan/atau gratis untuk
anak sekolah dan masyarakat;
g. menyusun bahan pengawasan dan pembinaan angkutan orang dan
barang;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
seksi angkutan orang dan barang; dan
i. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Angkutan sesuai dengan tugas Bidang Angkutan.