Bidang Angkutan

Bidang Angkutan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program
peningkatan pelayanan angkutan, program rehabilitasi pemeliharaan, dan
pengadaan sarana prasarana angkutan;
b. penyusunan norma, standar prosedur kriteria dan petunjuk teknis serta
pembinaan di bidang angkutan;
c. penyiapan bahan rekomendasi penetapan kawasan dan rencana umum
jaringan trayek dalam Daerah;
d. penyiapan bahan rekomendasi penetapan kebijakan tarif angkutan umum
dalam Daerah;
e. fasilitasi rekomendasi pelayanan perijinan tertentu dan angkutan;
f. perencanaan/pembangunan/pengadaan/peningkatan/pengembangan/
pemeliharaan sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Angkutan; dan
h. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.