Sub Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
c. penyiapan bahan penyusunan laporan;
d. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
e. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Perencanaan yang diberikan
oleh Sekretaris