Seksi Rekayasa

Seksi Rekayasa mempunyai tugas:

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan

rekayasa lalu lintas;

b. menyiapkan bahan koordinasi dan memadukan rencana rekayasa

keselamatan;

c. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana keselamatan;

d. melakukan inventarisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi

Rekayasa; dan

e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang

Keselamatan.