Bidang Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi:
a. menyusun bahan rumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program
peningkatan dan pengamanan lalu lintas;
b. melaksanakan kebijakan teknis bidang lalu lintas yang mencakup
penetapan rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan Daerah;
c. mengumpulkan data dan pemeliharaan perlengkapan jalan lalu lintas;
d. mengumpulkan bahan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di
Bidang Lalu Lintas;
e. menyusun rencana dan pelaksanaan penanganan manajemen dan rekayasa
lalu lintas;
f. mengumpulkan bahan evaluasi, penilaian dan rekomendasi analisa dampak
lingkungan, serta rekomendasi ijin penyelenggaraan di bidang lalu lintas;
g. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian operasional lalu
lintas;
h. melaksanakan fasilitasi keselamatan lalu lintas angkutan jalan, sungai,
waduk dan penyeberangan;
i. melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar instansi lainnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas lalu lintas;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas; dan
k. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan bidang tugasnya.