Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
a. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b. penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
a. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b. penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;