Seksi Rekayasa mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan
rekayasa lalu lintas;
b. menyiapkan bahan koordinasi dan memadukan rencana rekayasa
keselamatan;
c. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana keselamatan;
d. melakukan inventarisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi
Rekayasa; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Keselamatan.