Seksi Sistem Informasi Manajemen Angkutan mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran
data pelayanan angkutan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, penelitian,
perencanaan dan pengembangan teknologi angkutan;
c. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar prosedur pengelolaan
teknis Angkutan;
d. melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen pelayanan
perijinan dan pengujian kendaraan bermotor;
e. melaksanakan administrasi pengembangan teknologi dan transportasi;
f. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas; dan
g. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Angkutan sesuai dengan tugas Bidang Angkutan.