Bidang Keselamatan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan rencana dan pelaksanaan program keselamatan;
b. penyusunan kebijakan teknis Bidang Keselamatan;c. Perencanaan, pengadaaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di
Bidang Keselamatan;
d. menyiapan bahan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di
Bidang Keselamatan;
e. melaksanakan sosialisasi tentang keselamatan;
f. memberikan bahan pertimbangan izin rekomendasi tentang analisis dampak
lalu lintas;
g. memberikan bahan pertimbangan rekomendasi izin penutupan jalan;
h. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.