SOSIALISASI PARKIR BERLANGGANAN

Sosialisasi parkir berlangganan, Yuwono Kartiko, SE, MM (King) anggota DPRD bersama Dinas Perhubungan (Dishub ) Kabupaten Ngawi, dan Bpk. Gunawan selaku ketua paguyuban juru parkir, senin tanggal 19/6/2023 bertempat di Alas Cafe.

Yuwono Kartiko, SE, MM (King) anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi Partai PDIP sebagai narasumber dalam pemaparanya menyampaikan bahwa parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang di pungut selama 1 ( satu ) tahun atau sama dengan masa berlakunya pajak kendaraan bermotor, yang bersangkutan sebagai pembayaran atas penyedia atau pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang di sediakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ngawi. perda nomer 5 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum yang sebelumnya diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Ngawi nomer 23 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

“Parkir berlangganan adalah suatu program kerja pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk meningkatkan pendapatan asili Daerah dari sektor retribusi parkir dengan menerapkan pola pemungutan dan manajemen pengelolaan yang efektif dan efisien,” katanya.

Sasaran subyek parkir berlangganan menurut Yuwono Kartiko, SE, MM (King) adalah setiap kendaraan bermotor yang ber plat nomer AE Ngawi.

Untuk palayanan parkir berlangganan di laksanakan di setiap lokasi parkir ditepi jalan umum dan tidak berlaku pada lokasi parkir seperti tempat wisata, mall, Rumah sakit , dan Kantor Pos.

Untuk tarif parkir berlangganan pertahun bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp 15.000, Sedan, mobil penumpang, pick up, micro bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 30.000, kendaraan truk sedang Rp 50.000, Bus dan Truck Rp. 75.000, Truck Gandeng, Tronton dan Trailer Rp. 100.000 dan untuk parkir berlangganan pembayaranya langsung bersamaan ketika membayar pajak kendaraan di kantor bersama samsat Ngawi.

Author: Operator Situs Web

BULATKAN TEKAD PERHUBUNGAN HEBAT