



Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi secara resmi mengumumkan program uji kendaraan bermotor (KIR) gratis yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024. Tidak hanya itu, denda keterlaPemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi secara resmi mengumumkan program uji kendaraan bermotor (KIR) gratis yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024. Tidak hanya itu, denda keterlambatan uji berkala kendaraan juga akan dihapuskan selama periode program ini berlangsung. Program ini ditujukan untuk mendukung keselamatan berkendara, mengurangi polusi udara, serta membantu meringankan beban biaya operasional para pemilik kendaraan, khususnya kendaraan angkutan umum dan barang.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat:
- Meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala
- Menjamin kendaraan yang beroperasi di jalan dalam kondisi aman dan layak
- Mendorong masyarakat untuk segera mengurus uji KIR tanpa khawatir terkena denda
Uji kendaraan bermotor (KIR) dapat dilakukan pemeriksaan secara gratis di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi Jalan Suryo No. 37 Ngawi.
Dinas Perhubungan juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk tidak menunda pelaksanaan uji KIR karena keselamatan berkendara sangat bergantung pada kondisi kendaraan yang prima. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang dan tanya langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jalan Suryo No. 37 Ngawi atau di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Ngawi.