PENERTIBAN PARKIR DI SEPANJANG JALAN YOS SUDARSO KOTA NGAWI

Himbauan Kepada Para pedagang di sepanjang trotoar Jalan YOS SUDARSO

Ngawi 27 Februari 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, dalam upaya keteriban dan keindahan trotoar sepanjang jalan Yos Sudarso khususnya bidang Lalu lintas seksi Dalops mengadakan Giat Patroli Dialogis terkait dengan larangan parkir di trotoar sepanjang jalan Yos Sudarso.
Dalam giat kali ini Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi menghimbau para pedagang dan pembeli supaya tidak parkir kendaraan mereka di atas trotoar.

Di dalam Penertipan Para pedagang, juga Menghimbau kepada para pembeli agar mengikuti arahan petugas saat memarkir kendaraan pada tempat parkir yang sudah di sediakan.

Parkir kendaraan sembarangan, dilarang karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.


Dampak Parkir sembarangan ini antara lain :

  1. Menghalangi akses penting, seperti pintu masuk gedung, jalur pemadam kebakaran, atau area parkir khusus.
  2. Menghalangi kendaraan lain.
  3. Menyebabkan ketidaknyaamanan bagi pengguna jalan lainnya
  4. Mengganggu kelancaran lalu lintas
  5. Mengganggu jalan lainnya.

Giat larangan parkir ini rutin dilaksanakan setiap hari, Baik siang maupun malam hari