PERLINTASAN PALANG PINTU KERETA API OLEH DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN NGAWI

Keberadaan Perlintasan Sebidang tanpa palang pintu di Wilayah Kabupaten Ngawi menjadi perhatian utama kita bersama, karena berpotensi meningkatkan resiko kecelakaan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Dinas Pehubungan berupaya membangun Palang Pintu di pos-pos yang tidak berpalang. Pada tanggal 25 September 2025 Kita patut bersyukur, karena telah terselesaikannya pembangunan 5 (lima) Palang Pintu, dan siap untuk dioperasikan.
5 (lima) Palang Pintu yang siap beroperasi tersebut adalah :
- JPL16 DI DESA TAMBAKROMO, KECAMATAN GENENG.
- JPL 23 DI DESA TEMPURAN, KECAMATAN PARON.
- JPL 32 DI DESA WONOKERTO, KECAMATAN KEDUNGGALAR.
- JPL 40 DI DESA SIDOLAJU, KECAMATAN WIDODAREN, DAN
- JPL 55 DI DESA PAKAH, KECAMATAN MANTINGAN.

Pembangunan Palang Pintu ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan instansi terkait. Upaya ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan transportasi khususnya di wilayah perlintasan Kereta Api.
Hadir dalam acara peresmian tersebut, Bupati Ngawi, Kapolres Ngawi, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Perwakilan dari KAI, Kepala BTP Kelas I Surabaya, Para Kepala OPD Terkait, Camat dan Kepala Desa terkait.