



Manajemen rekayasa lalu lintas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka, dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengelola dan mengoptimalkan penggunaan infrastruktur jalan, meminimalkan kemacetan, serta memastikan arus lalu lintas yang efisien dan aman bagi pengguna jalan.
Tujuan Utama :
- Meningkatkan keamanan dan keselamatan: Mengurangi angka kecelakaan dan risiko bagi pengguna jalan.
- Menciptakan ketertiban: Menegakkan aturan dan kelancaran lalu lintas.
- Memelihara kelancaran lalu lintas.
- Mengatasi kemacetan dan mempercepat perjalanan.