STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGADUAN GANGGUAN PENERANGAN JALAN UMUM
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan penerangan jalan umum (PJU) mengatur tahapan penerimaan laporan kerusakan PJU. SOP pengaduan PJU dapat mencakup:
- Menerima laporan: Laporan dapat berasal dari masyarakat melalui surat, telepon, website, datang sendiri, atau dari hasil pemantauan malam hari. Laporan harus menyertakan alamat lengkap lokasi kerusakan PJU dan data kerusakan.
- Mencatat laporan Pengaduan.
- Menyampaikan laporan: Laporan harus disampaikan kepada Kepala Seksi untuk proses lebih lanjut.
- Memeriksa lokasi: Lokasi kerusakan PJU harus diperiksa.
- Menyusun surat perintah perbaikan: Surat perintah perbaikan dan pemeliharaan harus dibuat.
- Melaporkan data pemeliharaan: Data laporan pemeliharaan harian harus dibuat.
- Waktu penyelesaian pengaduan PJU adalah 24 jam untuk penerimaan pengaduan dan 3×24 jam untuk perbaikan lampu.