S.O.P “PENGADUAN GANGGUAN PENERANGAN JALAN UMUM DINAS PERHUBUNGAN ” KABUPATEN NGAWI

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PENGADUAN GANGGUAN PENERANGAN JALAN UMUM

Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan penerangan jalan umum (PJU) mengatur tahapan penerimaan laporan kerusakan PJU. SOP pengaduan PJU dapat mencakup:

  1. Menerima laporan: Laporan dapat berasal dari masyarakat melalui surat, telepon, website, datang sendiri, atau dari hasil pemantauan malam hari. Laporan harus menyertakan alamat lengkap lokasi kerusakan PJU dan data kerusakan.
  2. Mencatat laporan Pengaduan.
  3. Menyampaikan laporan: Laporan harus disampaikan kepada Kepala Seksi untuk proses lebih lanjut.
  4. Memeriksa lokasi: Lokasi kerusakan PJU harus diperiksa.
  5. Menyusun surat perintah perbaikan: Surat perintah perbaikan dan pemeliharaan harus dibuat.
  6. Melaporkan data pemeliharaan: Data laporan pemeliharaan harian harus dibuat.
  7. Waktu penyelesaian pengaduan PJU adalah 24 jam untuk penerimaan pengaduan dan 3×24 jam untuk perbaikan lampu.

Author: Operator Situs Web

BULATKAN TEKAD PERHUBUNGAN HEBAT