UJI KIR KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN

WhatsApp Image 2024-06-06 at 20.51.52

Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak dari Dinas Perhubungan dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan dijalan raya.

Uji KIR diatur dalam undang-undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan angkutan jalan ”LLAJ” dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk diantaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, kincup kesetabilan pada roda depan kendaraan dan masih banyak lagi.

Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor ” STRKB ” Serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor. Uji KIR ini wajib dilakukan secara berkala setib 6 ”enam” bulan sekali.

ada pun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan angkutan orang:

1. Mobil angkutan umum penumpang orang

2. Bus umum dan bus Pariwisata

Dan juga Kendaraan angkutan barang

1. Truk angkutan barang jbb >3500kg dan kendaraan jbb < 3500kg

2. Mobil pick up

Pada hari kamis, 06 Juni 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi melakukan kegiatan rutin uji KIR kendaraan bermotor yang ada di lingkungan kantor Dinas Perhubungan, untuk menjamin semua kendaraan operasional tetap layak digunakan secara teknis untuk pelayanan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan akan terus selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara cepat, efektif, ramah, inovatif, dan akurat.