Bidang Teknik Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan rencana dan pelaksanaan program pembinaan dan
pengembangan bidang ketenagalistrikan;
b. penyiapan rencana dan bahan bimbingan pengelolaan penerangan jalan dan
permukiman;
c. penyusunan kebijakan teknis bidang teknis di Bidang Teknik Sarana dan
Prasarana;
d. perencanaan, pengadaaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di
Bidang Teknis Sarana dan Prasarana;
f. pemberian rekomendasi pembangunan penerangan jalan yang
pembangunanya dibiayai oleh masyarakat;
g. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
h. penginventarisasian keadaan penerangan jalan dan fasilitas lainya yang
menjadi wewenang dan tanggung jawabnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasny